REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima beberapa nama pejabat dinas pendidikan (disdik) yang diduga melakukan pungutan liar pada sertifikasi tunjangan guru. Selain menerima nama, KPK juga telah menyita barang bukti berupa uang sebesar 30 juta di laci pejabat Disdik.
"Iya kita memang sudah terima," kata Ketua KPK, Abraham Samad saat dihubungi Republika, Senin (1/9).
Karena ini menyangkut korupsi birokrasi, Abraham mengatakan belum memutuskan, apakah kasus pungli ini akan ditindaklanjuti lembaganya atau akan dilimpahkan ke Kejaksaan atau Kepolisian. "Jadi belum diputuskan," ujarnya.
Karena kasus ini masih dalam proses telaah untuk menemukan delik pidana korupsi, Abraham belum bisa menyampaikan, terkait nama dan daerah mana saja yang meminta biaya untuk tunjangan sertifikasi.
Praktik pungli yang dilakukan pejabat disdik terjadi di beberapa daerah provinsi di kabupaten dan kota. Hal itu ditemukan setelah Kemendikbud dan KPK telah melakukan sidak.