REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah harus meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menaikkan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Diperkirakan hingga akhir tahun dibutuhkan penambahan kuota BBM bersubsidi sekitar 1,35 juta kiloliter (kl).
Anggota Komisi VII DPR RI Satya Yudha mengatakan, permintaan penambahan kuota tersebut harus diajukan. Artinya, pemerintah tidak bisa menaikkan kuota BBM bersubsidi tanpa persetujuan DPR RI.
''Pengajuan bagusnya dilakukan sekarang,'' kata dia kepada //Republika//, Senin (1/9) siang.
Menurut Satya, pemerintah bisa mengubah kebijakan apabila disebabkan oleh kurs dolar terhadap rupiah dan harga minyak mentah Indonesia naik. Namun, apabila kuota BBM bersubsidi diperkirakan jebol atau melebihi kuota harus meminta persetujuan DPR RI apabila ingin meminta penambahan kuota BBM bersubsidi.
Satya menilai, jebolnya kuota BBM bersubsidi karena pendistribusian tidak berjalan secara efektif dan efisien. Rencana pengendalian tidak berhasil. Semisal, RFID dan peralihan bahan bakar ke gas.
PT Pertamina (Persero) memperkirakan, dengan tidak adanya pengendalian, kuota BBM bersubsidi 46 juta kl tidak akan cukup hingga akhir tahun. Agar cukup hingga akhir tahun diprediksi dibutuhkan tambahan 1,35 juta kl.