Senin 01 Sep 2014 09:01 WIB

Ratu Atut Hadapi Vonis Hari Ini

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Esthi Maharani
  Terdakwa gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah menangis saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8).   (Republika/ Yasin Habibi)
Terdakwa gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah menangis saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Setelah melewati sejumlah persidangan hampir dua bulan lamanya, Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah hari ini Senin (1/9) akan menghadapi vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

 

Baca Juga

Atut yang terlibat kasus dugaan suap ke Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2013 Akil Mochtar ini, dikatakan kuasa hukumnya sudah siap mendengar putusan Majelis Hakim. “Ya Ibu (Atut) serahkan semua ke Majelis Hakim, pasrah dan berharap putusan yang seadil-adilnya,” ujar anggota tim kuasa hukum Atut, Tubagus Sukatma di Jakarta Senin (1/9).

 

Sukatma berujar, tim kuasa hukum dan Atut akan melihat pertimbangan hukum yang dijadikan bahan putusan oleh Majelis Hakim. Sesuai atau tidaknya hukuman nanti barulah kemudian mereka akan memikirkan untuk banding atau tidak.

 

Adapun, Sukatma memandang dari fakta persidangan sejauh ini kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan sepertiyang didakwakan. Untuk itu, Atut menurutnya tidak berdasar bila harus sampai menerima vonis pidana dari Majelis Hakim.

“Kami akan lihat putusan nanti, yang jelas Ibu Atut siap mendengar vonis Majelis Hakim,” kata Sukatma.

 

Sebelumnya, Atut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. JPU KPK menilai Atut terbukti terlibat dalam upaya suap kepada Akil sebesar Rp 1 miliar.

 

Selain tuntutan tersebut, JPU KPK juga meminta agar hak politik Atut dalam pemilihan umum dicabut. Menurut JPU KPK, Atut sudah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Atut sendiri terseret dalam kasus ini karena diduga terlibat dalam upaya penyuapan Akil terkait sengketa Pilkada Lebak 2013. Dia disebut bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan seorang advokat, Susi Tur Andayani merencanakan pemberian suap yang awalnya akan diberikan sebesar Rp 3 miliar.

 

Pemberian itu, diduga dilakukan untuk memengaruhi Akil agar memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Amir Kasmin-Hamzah. Gugatan tersebut ikhwal permintaan diadakannya pemungutan suara ulang (PSU) dalam gelaran Pilkada Lebak tahun lalu.

 

Sejauh ini Akil, Wawan, dan Susi sudah divonis dalam kasus ini. Ketiganya dinyatakan bersalah dan terbukti terlibat dalam kegiatan suap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement