REPUBLIKA.CO.ID, Kuasa hukum Florence Sihombing yang menjadi terlapor dalam kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik memohon agar laporan dicabut.
Kuasa hukum itu, Wibowo Malik, di Yogyakarta, Jumat, mengatakan, mahasiswi pascasarjana Ilmu Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, sangat menyesal dan meminta maaf kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, serta seluruh warga Yogyakarta.
"Kami mohon agar gugatan hukum yang dilayangkan terhadap klien kami dicabut," kata Malik.
Ia berharap masyarakat Yogyakarta dapat berbesar hati memaafkan, dan bisa mencabut pengaduan.
"Florence Sihombing sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," katanya.
Dia mengatakan pihaknya juga meminta maaf kepada civitas akademika UGM Yogyakarta. Kendati, pihak Florence mengaku tidak pernah membawa nama kampus.
"Dia berharap diberi kesempatan untuk terus menimba ilmu di UGM," katanya.
Ia mengatakan kliennya tidak bisa menyampaikan sendiri permohonan maafnya karena merasa mendapat ancaman teror.