Jumat 29 Aug 2014 21:49 WIB

Wabup Tuban Minta Regulasi Pembatasan Tenaga Kerja Asing

Rep: c57/ Red: Erdy Nasrul
TKI MUDIK. Sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) antre untuk melakukan proses pemeriksaan dokumen setibanya di Bandara Adi Sumarmo, Solo, jateng
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
TKI MUDIK. Sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) antre untuk melakukan proses pemeriksaan dokumen setibanya di Bandara Adi Sumarmo, Solo, jateng

REPUBLIKA.CO.ID,TUBAN -- Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Noor Nahar Husein, menyatakan Kemenakertrans harus mengeluarkan regulasi untuk membatasi tenaga kerja asing. "Pemerintah harus mengeluarkan regulasi yang dapat membatasi tenaga kerja asing di posisi strategis saat era AEC atau MEA berlangsung," tutur Noor pada Jumat (29/8) siang.

Sesuai dengan kesepakatan WTO dan AFTA, lanjutnya, akan diterapkan 'Non Tariff Barrier' yang tidak lagi membatasi regulasi tenaga kerja di wilayah ASEAN.

Jadi, tenaga kerja dari seluruh wilayah ASEAN bisa bekerja di Provinsi Jawa Timur, bahkan hingga ke Tuban.

Pada 2015, jelasnya, Indonesia akan memasuki masa AEC atau MEA. Saat itu, perdagangan atau ekonomi ASEAN bukan hanya menjadi arus barang dan dagang saja, tapi juga arus manusia.

"Di masa MEA, terdapat 600 juta warga ASEAN dimana Indonesia menyumbang 40 persennya atau sekitar 250 juta orang," ungkap Noor.

Dengan jumlah sebesar itu, lanjutnya, Indonesia jangan hanya menjadi sasaran pasar saja, tetapi harus mendominasi pasar tenaga kerja ASEAN dengan penuh kualitas dan prestasi.

Noor menyatakan hal itu saat menghadiri acara "Temu Kenal Serikat Karyawan PT. Semen Indonesia Periode 2014-2017" di Tuban, Jawa Timur.

Acara ini diselenggarakan dalam rangka memberdayakan organisasi untuk menjalin hubungan industrial.

Di era AEC, angkatan kerja dari seluruh wilayah ASEAN bisa datang ke Tuban, termasuk bekerja di PT Semen Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement