REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai ditetapkan menjadi tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menahan Dirut PT Angkasa Pura I, Tommy Soetomo.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, R Widyo Pramono mengatakan, penahanan butuh waktu yang tepat untuk dilakukan penahanan. "Jangan buru-buru ditahan," kata dia, Jumat (29/8).
Selain itu, Kejagung pun belum melakukan pencegahan terhadap Tommy untuk berpergian ke luar negeri. Menurut dia, penyidik mengerti waktu yang tepat mengenai proses tersebut.
Tommy ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) di PT. Angkasa Pura I Tahun Anggaran 2011 dengan anggaran Rp 63 miliar.
Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana mengatakan, Direktur PT Scientek Computindo berinisial HL pun ditetapkan menjadi tersangka. Namun, Tony enggan menjelaskan peran keduanya dalam pengadaan bus tersebut.
Kasus ini diselidiki oleh Kejagung sejak bulan Juli 2014. Penyidik masih memproses kasus dengan pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik pun belum dapat mengakumulasikan kerugian negara akibat tindak pidana ini.