REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dalam kasus pencemaran nama baik atas laporan Ketua Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) Rachmat Shah.
"Bu Risma datang lebih awal, karena beliau dipanggil jam 09.00 WIB, tapi beliau datang lebih awal pada jam 07.00 WIB, karena ada acara pada jam 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Jatim, Jumat.
Dalam pemeriksaan yang membuat belasan wartawan terkecoh karena Risma datang lebih awal itu, katanya, Risma dimintai keterangan tentang laporan Rachmat Shah terkait polemik pemberitaan tentang KBS yang menyangkut PKBSI.
"Penyidik bertanya, apakah betul Bu Risma memberikan statemen seperti dalam laporan pelapor? Bu Risma bilang dirinya memang sering diwawancarai wartawan tentang KBS, tapi beliau tidak tahu kata-kata mana yang membuat pelapor tersinggung," katanya.
Nantinya, penyidik akan meminta keterangan pihak lain dan setelah semuanya terperiksa, maka polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada-tidaknya unsur pidana dalam kasus itu.
"Semuanya juga akan dilihat, apakah kasus itu cukup bukti atau tidak. Itu juga masih pemeriksaan pertama, nanti akan dicek dengan saksi ahli," katanya.
Dalam kasus yang ditangani Kasubdit I Kameg Ditreskrimum AKBP Sugiyanto itu, pengamat satwa Singky Soewadji juga menjadi saksi terlapor dalam perkara yang sama.
Pelapor menyoal ungkapan Risma ke beberapa media yang seolah-olah KBS akan dipindahkan oleh PKBSI, termasuk ungkapan Risma terkait laporan ke KPK.
Pasal yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 310, 311 juncto Pasal 27 (2), Pasal 28 (2) KUHP.
Selain melapor ke Polda Jatim, Rachmat Shah juga menggugat Risma dan Singky di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan sidang terakhir pada Kamis (28/8), karena mediasi dinyatakan gagal.