REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Rusli Muhammad menilai, sudah selayaknya masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperpanjang satu tahun hingga 2015.
"Yang realistis, efisien dan lebih bermanfaat adalah memperpanjang Pak Busyro setahun lagi. Kan, tidak ada larangannya. Lagi pula, pimpinan KPK sendiri tidak keberatan," ujar Rusli kepada Republika, Kamis (28/8).
Namun, lanjut dia, jika usulan tersebut tidak memungkinkan maka sebaiknya Pansel KPK bekerja untuk memilih lima orang pimpinan pada 2015. Sehingga ketentuan pasal 21 UU 30/2002 dapat dilaksanakan dalam keadaan normal.
"Tapi, kalau ada keadaan atau peristiwa yang sifatnya darurat atau lebih mengandung kemanfaatan dan menghindari kemudharatan, maka ketentuan tersebut dapat dikesampingkan. Sehingga, dengan hanya empat orang pimpinan KPK tidak akan mengurangi legitimasi bekerjanya KPK," kata Rusli.
Busyro akan pensiun pada 10 Desember 2014. Pansel KPK yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 29/2014 telah bekerja.