Jumat 29 Aug 2014 05:23 WIB

Ini Usul Bambang Soesatyo Soal Penggantian Busyro

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Bambang Soesatyo
Foto: Republika/Wihdan
Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengusulkan presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memperpanjang masa jabatan komisioner KPK Busyro Muqoddas. 

Menurutnya langkah tersebut lebih tepat ketimbang memaksakan memilih pengganti Busyro dan memicu penolakan dari internal KPK.

"Untuk memperpanjang sebaiknya dikeluarkan perppu. Kalau dipaksa, KPK terganggu, publik ribut, lalu menuduh pemerintah dan DPR berupaya untuk mengkontaminasi KPK," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/8).

Perppu bisa dikeluarkan Presiden SBY atau Joko Widodo saat telah dilantik sebagai presiden Oktober nanti.

Memang, lanjut Bambang, untuk mengeluarkan perppu dibutuhkan alasan kuat. Bahkan perppu dikeluarkan jika memang benar-benar sangat mendesak.

Namun, menurutnya, penolakan dari pimpinan KPK serta kekhawatiran terganggunya ritme kerja cukup kuat dijadikan alasan. "Alasan KPK untuk menjaga kekompakan bisa dijadikan alasan yang mendesak," ungkapnya.

Meski begitu, katanya, pansel KPK tetap bisa bekerja. Hanya saja, pansel tidak hanya menyeleksi pengganti Busyro. Pansel bisa terus bekerja hingga Agustus 2015 untuk menyeleksi pengganti lima komisioner KPK.

Dengan masa kerja yang panjang, menurutnya, pansel bisa berkosentrasi mencari calon pimpinan KPK yang lebih baik. Proses seleksi juga tidak perlu dilakukan tergesa-gesa.

"Jadi pansel tetap jalan, ada carry over. Daripada jadi kegaduhan baru kalau harus dipaksakan sebelum Desember nanti,' ungkap Bambang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement