Kamis 28 Aug 2014 22:44 WIB

Saksi TPPU Bantah Beli Tanah dari Uang Anas

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Hazliansyah
Terdakwa kasus dugaan korupsi Proyek Hambalang Anas Urbaningrum (kiri).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Terdakwa kasus dugaan korupsi Proyek Hambalang Anas Urbaningrum (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum kembali digelar Kamis (28/8) siang. Agenda persidangan memeriksa sejumlah saksi terkait dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disematkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepada Anas terkait Hambalang.

Hadir memberikan kesaksiannya, Ayah mertua Anas Attabik Ali, kakak ipar Anas Dina Zas, Wahyudi Utomo, Mahfud, Ketut Darmawan, dan Yanto Sutrisno. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK coba mengorek keterangan terkait dakwaan yang mereka sematkan untuk Anas.

Yakni, terkait pembelian tanah di Krapyak, Yogyakarta senilai miliaran rupiah yang dituding JPU KPK dibeli dari hasil korupsi Anas. Saksi Attabik yang namanya tercatat sebagai pemilik akta menjelaskan tentang proses pembelian tanah dan asal uangnya.

“Itu dari aset saya pribadi, hasil penjualan buku-buku untuk ponpes-ponpes (pondok pesantren) di daerah Jawa Tengah (Jateng), nilainya antara Rp 400 sampai Rp 500 juta,” kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis.

Pimpinan Ponpes Pesantren Ali Maksum, Krapyak, Yogyakarta ini berujar, transaksi tanah tersebut dilakukan dengan dua mata uang. Rupiah dan dollar Amerika, pembayaran dengan mata uang ini semua secara tunai.

Hal tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. Attabik mengaku pernah bermasalah melakukan pembayaran melalui bank. Sehingga, ia lebih berani membayar tunai sekalipun harus menjual batangan emas dan sejumlah bidang tanah untuk mencari dana tunai tambahan. Termasuk dengan menjual kamus-kamus yang juga dijual ke sejumlah pihak di luar ponpes dengan hasil mencapai miliaran rupiah.

“Transaksi ada notarisnya, semua di depan notaris. Penjual tanah juga tidak keberatan tanahnya dibeli secara tunai yang ada dollar-nya,” ujar Attabik.

Sebelumnya, dalam dakwaan kedua dan ketiga, berangkat dari dugaan adanya pemasukan yang tak wajar, JPU KPK mendakwa pembelian sejumlah tanah dan bangunan di beberapa daerah bernilai puluhan miliar rupihan oleh Anas merupakan TPPU. JPU KPK mengatakan, dimulai pada bulan Oktober 2009 lalu, Anas sudah menghabiskan uang sebesar Rp 23,8 miliar dalam sejumlah transaksi..

Tercatat pembelian dua bidang tanah dengan luas 200 m2 dan 7.780 m2 di Yogyakarta seharga Rp 690 juta dan Rp 15,7 miliar. Tanah-tanah ini, tercatat kepemilikannya atas nama mertua Anas, Atabik Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement