REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan sinyalmen tekait status hukum mantan Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Hanura Bambang Wiraatmadji Suharto sebagai tersangka.
Sebab, nama Bambang muncul dalam sidang putusan terdakwa mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri dan pengusaha Lucyta Anie Razak terkait kasus dugaan suap sengketa tanah di Kabupaten Praya, Lombok Tengah.
Namun, Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja tidak mau buru-buru menjelaskan lebih detail mengenai alasan penetapan status Bambang dalam kasus tersebut.
"Sudah ada dan tinggal diumumkan," kata Adnan Pandu Praja setelah diskusi dengan tema 'Tantangan dan Peluang Pemberantasan Korupsi dan Komitmen Pemerintah Baru,' di Jakarta, Kamis (28/8).
Menurut mantan anggota Kompolnas itu, penetapan tersangka Bambang hanya tinggal menunggu pendalam berkas. Adnan mengaku gelaran ekspos kasus tersebut akan segera diumumkan secepatnya.
"Masih ada beberapa yang perlu didalami, sehingga pengumumannya tidak bisa dalam waktu dekat. Ini relatif tak rumit untuk BS. Ini soal waktu saja, setelah cukup kemudian diumumkan itu," kata dia.
KPK sebelumnya juga telah mencegah Bambang ke luar negeri. Bambang juga sering bolak-balik diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Praya, Lombok.
Dalam kasus ini, Bambang diduga menyuap Jaksa Subri selaku Kepala Kejaksaan Negeri Praya, yang menuntut Sugiharto di Pengadilan Negeri Praya. Suap diberikan Bambang melalui Lucyta Anie Razak. Lucyta merupakan anak buah Bambang di PT Pantai Aan, yang saat itu bersengketa dengan Sugiharto.