Kamis 28 Aug 2014 18:31 WIB

PKS Pinta KPK Baca Undang-Undang

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Fahri Hamzah
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap, Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bekerja memilih pengganti Busyro Muqoddas. Meski pun muncul penolakan dari internal KPK.

"Pansel harus tetap bekerja sesuai dengan amanah undang-undang. Pihak-pihak yang mengabaikan kerja pansel suruh baca undang-undang dulu," kata Wasekjen PKS, Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/8).

Menurut Fahri, UU Nomor 30/2012 tentang Tindak Pidana Korupsi telah jelas mengatur mengenai struktur dan formasi kepemimpinan KPK. Karena itu, harusnya KPK memahami sebuah lembaga negara harus bekerja sesuai aturan konstitusional yang ada. 

Dia menyayangkan sikap KPK yang mengajukan penolakan pemilihan pengganti Busyro saat ini. Malah lebih memilih KPK dipimpin empat komisioner hingga pemilihan lima komisioner dilakukan serentak tahun depan.

"Maka kalau bekerja benar, harus tunduk pada undang-undang. Kalau harus bentuk pansel, ikutilah itu. Tidak boleh bilang tidak sanggup diganti," ujar anggota Komisi III itu.

Sementara itu, Menkumham sekaligus Ketua Pansel KPK Amir Syamsuddin mengatakan, akan terus bekerja. Meski proses seleksi bertepatan dengan masa transisi kepemimpinan.

Proses rekrutmen dibuka hingga 3 September. Sampai saat ini telah ada 10 orang pendaftar. Setelah pendaftaran ditutup, pansel membuka kesempatan bagi masyarakat memberikan tanggapan selama satu bulan. 

Setelah itu, dilakukan fit dan proper test. Selanjutnya, Komisi III DPR periode 2014-2019 akan menentukan komisioner terpilih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement