REPUBLIKA.CO.ID, PENJARINGAN -- Sebanyak 112 bangunan di kawasan taman putera-puteri, kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara ditertibkan petugas Kamis (28/8). Bangunan yang berdiri di atas lahan seluas empat hektare tersebut diratakan dengan tanah menggunakan alat berat.
Camat Penjaringan Rusdiyanta mengatakan tindakan penertiban ini diambil karena keberadaan bangunan-bangunan tersebut dikeluhkan warga lantaran menjadi penghambat saluran air. Sebelum dibongkar, bangunan ini digunakan beberapa pedagang untuk berbagai usaha, diantaranya tempat penjualan tanaman hias, rumah makan, dan tempat menjual guci.
Namun karena menggangu aliran saluran dalam tanah selebar 2 meter, berfungsi sebagai penghubung saluran mikro di wilayah RW 06 Pluit menuju waduk Puit, maka ditertibkan. Menurut Rusdiyanta, dampak terhambatnya saluran tersebut, pemukiman warga sering tergenang air ketika hujan deras.
Terkait langkah penertiban,, Rusdiyanta menuturkan, sejak hari Senin (25/8) telah dikeluarkan Surat Perintah Bongkar (SPB). Hal ini dikarenakan keberadaan pedagang yang berada di tanah milik pemprov DKI Jakarta tersebut harusnya sudah berakhir 12 tahun yang lalu. "Memang awalnya ada surat penyewaan untuk pemprov DKI, namun kontraknya berakhir sejak 2002 lalu. Makanya kami bongkar sekarang," jelasnya.
Petugas yang diturunkan dalam penertiban ini 1.800 personel gabungan dari Satpol PP, kepolisian, TNI, dinas kebersihan, suku dinas kebersihan, Sudin PU tata air, Sudin Pajak Bumi Bangunan, dan Sudin Pertamanan. Penertiban berjalan lancar. Sebuah eksavator digunakan untuk merobohkan bangunan hingga rata. Tampak puluhan truk disiapkan untuk mengangkut tanaman.
Selanjutnya, pelaksana normalisasi kali dan waduk DKI Jakarta, Heriyanto mengatakan, saluran mikro tersebut akan dilebarkan menjadi 12 meter. Sehingga aliran air dari pemukiman warga menuju waduk Pluit lebih lancar, yang berdampak pada kecilnya potensi genangan.