Kamis 28 Aug 2014 18:02 WIB

Legislator Golkar: Pimpinan KPK Harus Lima Orang

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Nudirman Munir
Nudirman Munir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bersikukuh tidak memerlukan panitia seleksi (pansel) untuk mencari pengganti Busyro Muqoddas. Dengan empat pimpinan yang tersisa, lembaga antikorupsi itu dinilai masih bisa berjalan dan mempunyai legitimasi.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Nudirman Munir mempunyai pandangan berbeda. Menurut dia, pansel harus tetap berjalan karena menyesuaikan dengan aturan yang ada dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK. 

"Kita harus sesuai dengan undang-undang. Dalam undang-undang ada lima pimpinan," kata dia kepada Republika, Kamis (28/8).

Nudirman mengatakan, ada pertimbangan saat pembuatan undang-undang terkait jumlah pimpinan KPK yang ganjil. Yaitu, saat harus memutuskan sesuatu, bisa saja terjadi perbedaan yang tipis antara pimpinan lembaga antirasuah itu. 

"Kalau 2-2 (4) itu gak ada keputusan. Setiap persoalan perlu ada keputusan dan kemungkinan beda tipis. Itu rohnya kenapa lima orang," ujarnya.

Pansel untuk mencari pengganti Busyro muncul setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20/2014 sejak 23 Juli 2014. Pansel itu saat ini masih berjalan.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyebut wakil ketua KPK baru paling lambat sudah ada pada 20 Desember mendatang. Nudirman mengatakan, jumlah lima komisioner KPK itu harus dipertahankan.

Nudirman melihat tidak ada masalah dengan adanya satu pimpinan baru dalam tubuh KPK. Karena, perbedaan yang ada dapat diatasi. 

Ia mengatakan, pendapat mayoritas dalam pimpinan tetap akan menjadi acuan. Karena itu, ia meminta KPK untuk tetap mengacu pada aturan undang-undang yang ada.

Karena undang-undang tidak ada perubahan. "Biarlah berjalan sebagaimana mestinya sesuai undang-undang yang ada," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement