REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR yakin, RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), mengatakan, bakal disahkan pada September sebelum berakhirnya masa kerja parlemen. Karena mengingat pembahasan RUU itu sudah dimulai sejak pertengahan 2012.
Ketua panitia kerja (panja) RUU Pilkada Abdul Hakam Naja mengatakan, pembahasan yang terkesan lambat karena adanya perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah. Pemerintah ingin gubernur dipilih secara langsung.
Sedangkan bupati/wali kota dipilih DPRD. Sementara fraksi di DPR ingin semuanya dipilih langsung.
Selain itu, pemerintah ingin wakil bupati/wali kota ditunjuk dari kalangan PNS. Sedangkan fraksi ingin dipilih sepaket dengan bupati/walikota.
"Pengesahan September. Permasalahan pemilihan gubernur sudah disepakati dilaksanakan secara langsung. Tinggal satu masalah tentang wakil kepala daerah," kata Hakam di Jakarta, Kamis (28/8).
Masalah wakil kepala daerah masih dipersoalkan apakah dipilih satu paket dengan kepala daerah atau tidak. Pemerintah, kata Hakam, menghendaki pilkada dilaksanakan tidak dengan wakil daerah.
Pemerintah mencoba bertahan agar wakil tidak ditentukan satu paket. Tapi dipilih kepala daerah terpilih dari kalangan PNS.
"Problemnya hanya delapan persen wakil kepala daerah yang melanjutkan ke periode kedua. Yang lain tinggal finishing, soal sengketa pemilu, dan peraturan-peraturan teknis," imbuhnya.
Hakam menegaskan pengesahan RUU pilkada tidak bisa ditunda lagi. Sebab, DPR sudah membahas selama dua tahun.
Jika RUU Pilkada disahkan September, maka pada 2015 bisa mengacu pada undang-undang baru. "Akan menjadi permasalahan bagi kami (kalau ditunda), tinggal putusan. Tidak ada alasan untuk membatalkan," tegasnya.