REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan melayangkan surat panggilan kedua untuk empat tersangka baru M, J, F dan W terkait dugaan penganiayaan yang menewaskan siswa SMAN 3 Setiabudi Arfiand Caesary Al Irhamy (16).
"Surat panggilan kedua dilayangkan pada hari (Kamis) ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Fadillah Siregar di Jakarta, Kamis.
Indra mengatakan penyidik kepolisian mengagendakan pemeriksaan terhadap empat tersangka itu pada Senin (1/9).
Indra menuturkan penyidik membutuhkan pemeriksaan terhadap para tersangka penganiayaan itu guna melengkapi bukti permulaan yang telah dikumpulkan.
Penyidik kepolisian menduga kuat para tersangka terlibat penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat tersangka terdiri dari tiga alumni pencinta alam Sabawana SMAN 3 Setiabudi dan seorang lainnya merupakan senior korban.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis empat terdakwa penganiayaan terhadap Arfiand, yakni K, P, T dan A pada Selasa (26/8).
Keempat terdakwa divonis bersalah 1,5 tahun dengan masa percobaan dua tahun, sedangkan tersangka D masih dalam proses melengkapi berkas berita acara pemeriksaan.