REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG-- Petugas kepolisian Polsek Sepatan berhasil mengamankan pelaku yang memanfaatkan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) dengan mencari keuntungan yaitu menimbun solar bersubsidi di sejumlah wilayah Tangerang.
Kapolsek Sepatan AKP Hidayat Iwan mengatakan kedua tersangka diketahui berinisian AU dan KJ. Modus yang digunakan kedua tersangka ini adalah dengan cara membeli solar bersubsidi disetiap SPBU yang ada di wilayah Tangerang. Penimbunan dilakukan dengan menggunakan Truk Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi B 9784 SK yang sudah dimodifikasi khusus.
"Sebenarnya itu mobil truk bak terbuka, tapi di dalamnya ada tangki untuk menampung solar," kata Iwan, Rabu (27/8).
Dikatakannya, solar yang awalnya berada di tangki bahan bakar truk setelah keduanya mengisi bahan bakar, langsung tertarik ke tangki penampungan. Adapun kapasitas yang digunakan di dalam tangki yang disediakan dalam truk mencapai 2.500 liter. Untuk memindahkan solar tersebut, kata Iwan, pelaku menggunakan mesin pompa penyedot.
“Agar mereka tidak ditolak pegawai SPBU, mereka mengisi solar paling banyak 50 liter saja. Setelah keluar dari SPBU, dalam perjalanan mereka memindahkan solar tersebut, tinggal memencet tombol saklar mesin pompa yang berada di dashboard mobil," ujar Iwan.
Rencananya timbunan solar ini akan dikirim kepada tersangka TT yang merupakan bos kedua tersangka. Namun sampai dengan saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polsek Sepatan. Solar ini akan dikirim ke daerah Neglasari dengan penerima TT.
Tersangka AU yang bertugas sebagai sopir truk mengaku dirinya diupah sebesar Rp 500 rupiah per liternya. Mereka telah beraksi selama tiga bulan.
Penangkapan kedua tersangka sendiri berawal dari kecurigaan petugas pada saat melakukan operasi Cipta Kondisi mengantisipasi kelangkaan BBM. Petugas melihat truk Mitsubishi warna kuning dengan nopol B 9784 SK sedang mengisi solar di SPBU Jalan Raya Kutabumi, Kampung Teriti, Desa Karet Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti berupa truk modifikasi dan uang tunai Rp 2.980.500 diamankan di Mapolek Sepatan. Kedua tersangka bisa dijerat pasal 55 dan 53 UU RI no 22/2001 tentang migas dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.