Selasa 26 Aug 2014 21:32 WIB

BC Kepri Tangkap Kapal Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai di Bali berjaga di dermaga di mana sebuah kapal diamankan karena mengangkut BBM tanpa dokumen jelas.
Foto: ANTARA
Petugas Bea Cukai di Bali berjaga di dermaga di mana sebuah kapal diamankan karena mengangkut BBM tanpa dokumen jelas.

REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN -- Petugas patroli Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau menangkap kapal cepat GM Adi Syahputra yang mengangkut 228 karton rokok ilegal asal Batam tujuan Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau.

Kepala Bidang Penyidikan dan Sarana Operasi Kanwil Ditjen BC Khusus Kepulauan Riau (Kepri) Evy Suhartantyo dalam keterangan pers di Kanwil BC Kepri, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Selasa mengatakan, SB GM Adi Syahputra ditangkap di perairan Pulau Pemping Besar oleh kapal patroli BC 15040 yang dikomandani Agus sekitar pukul 07.10 WIB, Kamis (21/8).

"Kapal itu merupakan kapal penumpang, tapi sewaktu ditangkap ternyata mengangkut rokok dan tidak ada penumpang di dalamnya," kata Evy Suhartantyo didampingi Kepala Seksi Penindakan Kanwil BC Kepri Agustyan.

Evy menjelaskan, rokok yang diangkut kapal tersebut hanya boleh beredar di kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ) Batam.

Batam sebagai kawasan perdagangan bebas, menurut dia, mendapat fasilitas bebas bea impor, termasuk bebas cukai rokok.

"Jika rokok tersebut dibawa keluar Batam, maka harus melaporkannya kepada petugas pabean dan membayar cukai," kata dia.

Ia menuturkan, rokok muatan kapal tersebut terdiri atas delapan merek di antaranya Luffmann, H Mild, dan Scot. Total nilai rokok tersebut diperkirakan sekitar Rp450 juta.

Sedangkan potensi kerugian negara secara materi, menurut dia adalah hilangnya penerimaan negara dari sektor cukai rokok, dan kerugian immateriil adalah mengganggu perekonomian dan perindustrian dan kesehatan dalam negeri.

Kepala Seksi Penindakan Agustyan menambahkan, penangkapan kapal tersebut berawal ketika GM Adi Syahputra dicegat petugas patroli sepuluh menit setelah berangkat dari Batam menuju Tembilahan.

Saat penindakan, jelas dia, nakhoda Sm tidak mau berhenti setelah diberi isyarat stop oleh petugas patroli BC 15040. Petugas, menurut dia terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, namun kapal tersebut tidak juga berhenti.

"Karena mereka mengabaikan tembakan peringatan ke udara, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak mesin kapal sebelah kiri sehingga kapal tersebut mengalami kerusakan mesin, dan BC 15040 langsung dan sandar, mengamankan dan menguasai kapal berikut muatannya," katanya.

Selanjutnya, kata dia lagi, petugas menarik SB GM Adi Syahputra menuju Kanwil BC Kepri di Karimun setelah nakhoda tidak dapat menunjukkan dokumen pelindung muatan berupa rokok tersebut.

"Kapal dan muatan sudah sandar di dermaga Kanwil, sedangkan nakhoda dan seluruh awak kapalnya sudah kita limpahkan ke bidang penyidikan," kata Agustyan.

Kepala Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan Kanwil BC Kepri Budi Santoso mengatakan, nakhoda Sm ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 102 huruf (f) Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 100 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

UU itu menyebutkan bahwa setiap orang yang mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara.

Tersangka, kata Budi Santoso, juga disangkakan melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-undang No 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Ancaman hukumannya, berdasarkan UU Kepabeanan adalah pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp50 miliar.

Sedangkan ancaman pidana berdasarkan UU Cukai adalah pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Mengenai rokok yang dimuat kapal tersebut, menurut Budi, sebagian diproduksi di Batam yang mendapat fasilitas bebas cukai, baik untuk bahan baku maupun penjualan. "Sebagian di antaranya diproduksi diluar Batam, seperti di Surabaya, tapi diperuntukkan untuk kawasan bebas Batam," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tambah Budi, nakhoda Sm juga bertindak sebagai pemilik kapal yang seharusnya mengangkut penumpang, namun digunakan untuk mengangkut rokok secara ilegal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement