Senin 25 Aug 2014 15:17 WIB

Nazar: Anas Jadi Konseptor Pemenangan Proyek Pemerintah

Rep: c62/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan bendahara umum (Bendum) Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan bendahara umum (Bendum) Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dalam persidangan kasus Hambalang di Pengadilan Tipikor Jakarta, salah satu saksi yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin mengatakan semua proyek pemerintah dan BUMN yang dimonitoring DPR harus dilaporkan kepada terdakwa Anas Urbaningrum. Saat itu Anas sebagai Ketua Fraksi Demokrat di DPR.

"Semua-semua proyek, termasuk gedung Pajak itu harus dilaporkan kepada Anas. Machfud (Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso) yang ngerjain," kata Nazaruddin saat JPU KPK menayakan mengenai proyek mana saja yang harus dilaporkan ke Anas.

Setelah ditanya mengenai Proyek, Nazar kembali ditanya bagaimana proses Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010. Nazar menjawab Anas sebagai konseptor dari awal sampai akhir pada acara kongres itu.

"Jadi sebelum tanggal 15 April itu yang memutuskan mas Anas. Pertemuan panitia semua runutan dan konsep acara dibicarakan dengan masa Anas," ujarnya.

Jadi, kata Nazar, jalannya kongres Demokrat, semua yang disetujui Anas menjadi acara yang harus dijalankan. Menyangkut masalah biaya kongres, kata Nazar, itu diambil dari mantan Sekretaris Fraksi Demokrat, Eva Ompita Soraya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement