REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa istri Bupati Karawang Ade Swara, Nurlatifah, Senin (25/8). Nurlatifah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan terkait pengurusan ijin SPPL atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Nurlatifah tiba di gedung KPK pukul 12.50 WIB. Dengan dikawal beberapa petugas, ia bergegas masuk ke dalam gedung tanpa banyak bicara. Dia hanya memastikan siap diperiksa dan dalam keadaan sehat. "Alhamdulillah sehat, sehat," katanya dengan sesekali tersenyum.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Karawang Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah sebagai tersangka pada Jumat (18/7). Pasangan suami istri itu menjadi pesakitan lantaran diduga memeras PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin terkait pembangunan Mall di Karawang sejumlah Rp 5 miliar.
PT Tatar Kertabumi diketahui merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL). Perusahaan itu diakuisisi APL melalui PT Pesona Gerbang Karawang dan rencananya akan mengembangkan superblock mini di Kabupaten Karawang di atas lahan seluas 5,5 hektare.