Senin 25 Aug 2014 13:53 WIB

Polisi Ringkus Tiga Tersangka Perdagangan Manusia

Human trafficking (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Human trafficking (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Kepolisian Resort Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menangkap tiga pelaku perdagangan manusia atau "Human Trafficking" yang terjadi di daerah setempat yang korbannya dibawa ke Kabupaten Pakpat Barat hingga hamil.

"Kita tangkap tiga pelaku perdagangan manusia," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Yulmar TRi Himawan, di Stabat, Senin (25/8).

Tersangka yang ditangkap itu berinitial DB (35) dan MUS alias Nur (34) keduanya penduduk Tanjung Mulia Kecamatan Sitello Tali Urang Jahe Kabupaten Pakpak Barat dan SUW alias Adi (24) penduduk Pulau Kampai Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, katanya.

AKBP Yulmar Tri Himawan menjelaskan bahwa sindikat perdagangan orang ini (Human Trafficking) ini beroperasi lokal, dimana ketiga tersangka mempnyai niat yang sama. Lalu terangka SUW alias AD yang bekerja di cafe milik tersangka DB dan Nur, mencari mangsanya untuk dipekerjakan di cafe tersebut.

Ada tujuh pekerja disana yaitu FIZ (22) warga Belawan, YAT (25) warga Louksumawe, YUN (16) warga Padang Tualang Langkat, GEBY (21) warga yang sama, WUL (22) warga Langsa, SAN (28) warga Belawan dan DIA (24) warga Banda Aceh.

Sementara itu tersangka SUW, merekrut salah satu pekerja yang masih dibawah umur lalu diperjual belikan kepada hidung belang yang selalu datang ke cafe milik tersangka DB. Salah satunya malah ada yang hamil atas perbuatan pemilik cafe yaitu tersangka DB terhadap korban berinitial GEBY (21).

Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban YUN dan GEBY kepada polisi.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 undang-undang nomor 21 Tahun 2007, tenang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dimana ancaman hukumanna minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp 120 juta maksimal Rp 600 juta, ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement