REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG -- Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pandeglang, Banten, membubarkan 650 unit koperasi karena tidak malakukan kegiatan.
"Sampai 2013, kita membubarkan 650 koperasi karena tidak aktif lagi melakukan kegiatan usahanya," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pandeglang Olis Solihin di Pandeglang, Ahad.
Koperasi yang dibubarkan tersebut, kata dia, tidak aktif dalam jangka waktu 5-10 tahun, dan tidak pernah melakukan rapat anggota tahunan (RAT).
Ia menyatakan bahwa pembubaran koperasi tersebut tidak dilakukan secara serta merta, tapi ada proses pendahuluan, di antaranya mengirimkan surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut.
"Surat itu kita kirimkan pada kepala desa/lurah, camat dan pengurus koperasi yang berangkuatan jika masih ada," katanya.
Kepala desa/lurah dan camat diminta untuk menyampaikan pemberitahuan tersebut pada pengurus koperasi, dan diberi waktu 2-3 bulan untuk memberikan tanggapan.
"Jika dalam tenggat waktu itu tidak ada tanggapan, maka langsung dibubarkan dan izin operasinya dicabut," katanya.
Menurut dia, ada pengurus koperasi setelah mendapat surat pemberitahuan datang dan meminta agar tidak dibubuarkan karena masih ada keinginan mengaktifkan kembali koperasinya.
Olis menyatakan tidak akan mempertahankan keberadaan koperasi yang sudah tidak aktif lagi karena hanya akan mengganggu adminstrasi saja.
"Bagi kami biarlah jumlah koperasi hanya sedikit yang penting aktif. Buat apa banyak dalam catatan tapi tidak aktif," katanya.