Kamis 13 Nov 2014 10:00 WIB

Mayoritas Masyarakat Belum Tahu PP Aborsi

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Bayu Hermawan
Aborsi(ilustrasi)
Aborsi(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil sementara jajak pendapat oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menunjukkan, mayoritas masyarakat Indonesia belum mengetahui Peraturan Pemerintah (PP) No 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, khususnya tentang aborsi.

Dari 82 responden yang mengikuti polling sejauh ini, 54,9 persen (45 orang) di antaranya mengaku tidak tahu sama sekali tentang PP kontroversial tersebut. Sementara, 18,3 persen responden mengaku mengetahui informasi mengenai PP Aborsi dari media cetak seperti koran, majalah, dan lain-lain.

Sisanya yang sebanyak 26,8 persen responden lagi mengatakan, mereka mengenal PP Aborsi melalui media sosial, instansi pemerintah, dan media lainnya.

Hasil sementara polling oleh Kemen PPPA ini dihimpun sejak 9 Oktober 2014 hingga hari ini (13/11). PP No 61/2014 mengatur beberapa hal terkait kesehatan reporduksi perempuan, termasuk soal aborsi.

 

Dalam salah satu pasalnya disebutkan, aborsi diilegalkan bagi wanita korban perkosaan. Namun, sejumlah kalangan mengkhawatirkan PP tersebut bakal disalahgunakan oleh oknum-oknum masyarakat tertentu.

 

PP Aborsi yang diterbitkan pemerintah bisa menimbulkan permasalahan bila tidak diawasi dalam pelaksanaannya di lapangan. Hal ini karena peluang aborsi disalah gunakan oleh para pelajar atau remaja bisa sangat besar. Terutama bagi mereka yang ingin menyelesaikan secara instan masalah pergaulan bebas yang telah dilakukan.

 

"Misalnya hamil di luar nikah," ujar  Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI)M Arief Rosyid Hasan.

 

Sementara, Ketua PB Pemuda Muslimin Indonesia Mukhlis Zamzami Annadwi mengatakan, PP Aborsi yang dikeluarkan pemerintah itu bertentangan dengan sila pertama dan sila kedua Pancasila.

 

Menurutnya pemerintah seharusnya wajib membuat hukuman yang berat bagi pelaku perkosaan atau perzinaan di luar nikah, bukan malah melegalkan aborsi walau pun ada syarat dan ketentuannya.

 

Ia menyangsikan PP yang melegalkan praktik aborsi ini akan sesuai dengan sasaran yang dituju, tapi sebaliknya PP ini malah akan menyemarakkan tingkat perkosaan dan meningkatkan perzinaan di luar nikah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement