REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 200 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKIS) yang mengirimkan TKI ke Malaysia menandatangani kontrak kinerja dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Kontrak kinerja ini merupakan salah satu persiapan akan dibukanya kembali pengiriman TKI sektor domestik atau penata lakasana rumah tangga (PLRT) ke Malaysia. Dalam kontrak kinerja itu terdapat sepuluh butir komitmen PPTKIS yang menjadi petunjuk bagi pelaksanaan penempatan TKI di Malaysia.
Di antaranya memastikan paspor berada dalam penguasaan TKI. Paspor dapat dipegang oleh pengguna jasa dan majikan dengan seizin TKI untuk tujuan keamanan dan wajib dikembalikan saat diminta TKI.
Dalam kontraksnya, PPTKIS juga mencantumkan bahwa TKI berhak atas satu hari libur dalam seminggu. Jika TKI setuju untuk masuk saat cuti harus membayar upah sesuai kesepakatan antara TKI dan pengguna jasa.
Direktur Jenderal Bina Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans, Reyna Usman mengatakan bahwa PPTKIS juga harus menjamin cost structure atau struktur biaya penempatan.
Yaitu memastikan gaji sesuai dengan standar pasar yang berlaku dengan gaji pokok minimal 700 inggit Malaysia per bulan. Dan potongan gaji bagi PLRT hanya 1.800 ringgit Malaysia selama bekerja di Malaysia.
"Pembayaran gaji TKI dan transfer uang juga harus dipastikan melaui bank yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia," tegas Reyna di Jakarta, Kamis (13/10). Dan pembayaran levy atau asuransi tenaga kerja dilakukan oleh pengguna jasa.