Kamis 23 Feb 2017 12:39 WIB

MPR Sentil Mendagri Soal Status Ahok

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Andi Nur Aminah
 Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid memberikan pemaparan saat berbincang dengan Wakil Pemimpin Redaksi Harian Republika Hur Hasan Murtiaji di Kantor DPP PKS, Jakarta, Rabu (14/14).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid memberikan pemaparan saat berbincang dengan Wakil Pemimpin Redaksi Harian Republika Hur Hasan Murtiaji di Kantor DPP PKS, Jakarta, Rabu (14/14).

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TIMUR -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid menyentil sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang bersikukuh mempertahankan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta meski berstatus sebagai terdakwa. Padahal, ia mengatakan, sudah ada undang-undang yang mengatur soal pemberhentian kepala daerah jika ditetapkan sebagai terdakwa.

"Kita berada di negara hukum maka harus adil. Siapa pun yang bersalah, termasuk ada yang menistakan agama dan menjadi terdakwa," ujar dia di Aula Siti Zaunun Muhammad Zainul Majdi, Universitas Hamzanwadi Nahdlatul Wathan, Selong, Lombok Timur, Kamis (23/2).

Kebijakan Mendagri, lanjutnya, seakan tidak mengindahkan apa yang sudah diatur dalam undang-undang. Ia mengutip pasal 83 ayat (1) UU Pemda, bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya manakala yang bersangkutan menjadi terdakwa dalam kasus pidana yang diancam dengan hukuman (paling kurang/minimal) lima tahun penjara. "Jangan sampai UU yang sudah dibuat tapi tidak dilakukan seperti di Jakarta," kata Hidayat.

Hidayat menuturkan isi pasal yang terkandung dalam UU tersebut dengan jelas menyatakan pemberhentian sementara kepala daerah yang ditetapkan sebagai terdakwa. "Kalau inkrah ya diberhentikan total dan bisa dipenjara minimal lima tahun. Tapi kemarin Mendagri masih ngotot," katanya menambahkan.

(Baca Juga: Fahri Hamzah: Hak Angket 'Ahok Gate' Sudah Masuk Pimpinan dan Bamus)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement