REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, sedang membahas peraturan wali kota terkait penyeragaman tarif parkir yang dikelola swasta di wilayah setempat.
"Upaya ini merupakan jawaban atas keluhan dari sejumlah masyarakat terkait pemberlakuan tarif parkir yang terkesan sepihak di sejumlah tempat di Kota Bekasi," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Supandi Budiman di Bekasi, Sabtu kemarin.
Menurutnya, sejumlah keluhan warga terkait permasalahan tarif parkir di antaranya berada di Stasiun Kota Bekasi Jalan Ir H Djuanda dan kompleks ruko Sun City di Jalan Hasibuan. "Meskipun hanya memarkir motor sebentar karena sekadar mengantarkan rekan yang akan naik kereta, pengemudi harus membayar Rp10.000. Itu kan tarif untuk mereka yang menitipkan motor untuk waktu lama," katanya.
Sementara permasalahan di parkiran Sun City adalah penetapan tarif parkir yang semula 'flat', kini diberlakukan secara progresif, meski ada batas tarif maksimal yang dipatok. Menurutnya, kebijakan pengelola parkir telah membuat karyawan yang berkantor di kompleks ruko tersebut kesal.
"Dua jam pertama sepeda motor harus bayar Rp2.000 per jam, sedangkan mobil Rp3.000 per jam pada dua jam awal. Itu jelas merugikan karena kami bolak-balik ke kantor, dan tarif parkir selalu dihitung lagi dari awal tiap kali masuk," ucap Putri (26) salah satu pegawai perusahaan swasta di ruko tersebut..
Atas dasar keluhan itu pula, Kepala Supandi mengaku bahwa pihaknya tidak bisa tinggal diam terkait permasalahan itu.
"Meskipun di kota/kabupaten lain penentuan tarif parkir diserahkan pada mekanisme pasar, tapi di Kota Bekasi pemerintah memilih mengambil peran, sebab keluhan yang datang dari masyarakat tidak bisa kami abaikan. Mereka dirugikan karena kondisi seperti ini," katanya.
Supandi mengakui, banyak praktik pemberlakuan tarif parkir yang tidak logis karena adanya kekosongan peraturan yang belum membahasnya. "Di sinilah pemerintah mencoba menjembatani, supaya kerugian masyarakat tidak semakin besar akibat pemberlakuan tarif yang tak berprinsip keadilan ini," katanya.
Menurut Supandi, salah satu acuan penyusunan peraturan seputar tarif ini ialah peraturan serupa yang diberlakukan di DKI Jakarta. Namun untuk di Kota Bekasi, aturan disusun dengan menyelaraskan pada Peraturan Daerah tentang Retribusi yang sudah lebih dulu ada.
Selain mengutamakan prinsip keadilan, peraturan yang tengah disusun itu juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat seraya tetap mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif. Begitu rampung disusun, peraturan ini akan diajukan kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk mendapatkan persetujuan.