Jumat 22 Aug 2014 20:18 WIB

DPRD DKI Tunggu Surat Pengunduran Diri Jokowi

Rep: c63/ Red: Mansyur Faqih
Joko Widodo (berbaju batik)
Foto: antara
Joko Widodo (berbaju batik)

REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, maka otomatis mengesahkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wapres terpilih. 

Namun, untuk menuju itu, Jokowi harus menanggalkan posisi sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sedangkan, posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta juga otomatis naik menjadi Gubernur DKI.

Sedianya, mekanisme peralihan jabatan kepala daerah tersebut harus melalui sidang paripurna DPRD DKI Jakarta. 

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI dari Fraksi PKS Igo Ilham mengatakan, dewan baru bisa memproses pengunduran diri Jokowi jika sudah menerima surat pengunduran dirinya. Kemudian, setelah itu surat pengunduran diri akan dirapatkan DPRD untuk menentukan hasilnya.

"Tunggu surat pengundurannya dulu, lalu dirapatkan oleh Badan Musyawarah apakah disetujui atau tidak," kata Igo saat dihubungi Republika, Jumat (22/8).

Igo menyebutkan, jika sidang paripurna pengunduran diri disetujui maka otomatis Jokowi telah resmi mundur dari Gubernur DKI Jakarta. Saat itu pula, wakil Gubernur DKI Jakarta yang dijabat Basuki Tjahaja Purnama akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) sementara sampai kemendagri mengeluarkan surat pelantikan untuknya sebagai gubernur.

Untuk mekanisme pemilihan wakil gubernur, Igo mengatakan diperoleh melalui sidang paripurna. Sedangkan nama kandidat wakilnya akan diajukan oleh partai pengusung Jokowi-Ahok saat pemilihan gubernur lalu.

"Dua nama itu juga harus diajukan kedua partai pengusung, baru kita sidangkan," kata Igo.

Namun, Igo mengatakan sampai saat ini DPRD DKI belum menerima informasi kapan surat pengunduran Jokowi akan diajukan. DPRD akan segera memproses dan tidak akan mempersulit pengunduran diri mantan wali kota Solo tersebut.

"Saya kira pasti disetujuilah (pengunduran diri), biar semua cepat dan lancar saja prosesnya," kata Igo.

Hal serupa juga diungkapkan anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Demokrat Ahmad Nawawi. Dia mengatakan, sebagai calon presiden terpilih, Jokowi harus mengundurkan diri dari sebagai gubernur dalam waktu dekat. 

Sehingga roda Pemprov DKI bisa berjalan normal. Karena setelah pengunduran diri itu baru dapat dilakukan pelantikan gubernur dan wakil gubernur. 

Ia pun memprediksi pengunduran diri Jokowi akan terjadi dalam waktu dekat. "Kan sebelum 20 Oktober sudah beres semua, jadi dalam waktu dekat," ujar Nawawi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga mengungkapkan pengunduran diri Jokowi akan dilakukan pekan depan. Menurutnya, Jokowi akan mengundurkan diri usai pelantikan DPRD DKI periode baru pada Senin (25/8).

"Udah ngomong sama Pak Jokowi, yang pasti usai pelantikan DPRD, minggu depan kayaknya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement