REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pegawai swasta. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Kepala Bagian Pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha mengakatan, pihak swasta yang dipanggil penyidik di antaranya Siti Romlah Halim, Muhamad Arman Arsjad, Marwiyah Marta Kusuma dan Nurchasanah Muhasyim Lichun.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suryadharma Ali," kata Priharsa di KPK, Jumat (22/8).
Dalam kasus ini, penyidik KPK baru menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.
KPK menduga Suryadharma Ali sebagai Menteri Agama telah menyalahgunakan kewewenangannya dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji.
Selain mengajak keluarga, Suryadharma Ali juga mengajak beberapa kolega dipartai dan beberapa anggota DPR.
Penyidikan kasus dugaan korupsi yang didalami KPK di masalah katering, pemondokan, dan transportasi jamaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag.
Suryadharma Ali disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP.