REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, Joko Widodo (Jokowi) sudah berhak mengajukan pengunduran diri kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta. Karena, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan terkait sengketa pilpres 2014.
"Dengan sudah ditetapkan putusan MK, Jokowi sudah berhak mengajukan pengunduran diri kepada DPRD. Nanti akan ada penetapan dari KPU setelah putusan MK," ujar Gamawan di Jakarta, Jumat (22/8).
Ia menuturkan sudah menandatangani 20 SK seluruh anggota DPRD DKI Jakarta yang baru. Mereka akan dilantik pada 25 Agustus serta diharapkan segera membentuk kelengkapan dewan.
Menurutnya, pelantikan tersebut bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan DPRD yang lama. Sehingga, sebelum 20 Oktober sudah ada keputusan pengunduran diri Jokowi jika permohonan diajukan ke DPRD.
Menurutnya, pengunduran diri Jokowi harus melalui sidang paripurna dan disetujui oleh DPRD. Ia berharap tidak ada penolakan terhadap pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta itu,
"Kalau saya hitung-hitungan dari politik, tentu ini kewenangan DPRD, koalisi Jokowi di DPRD itu hanya 50 kursi. Sedangkan untuk mundur memerlukan 54 kursi. Jadi mudah-mudahan tidak ada masalah," katanya.