Jumat 22 Aug 2014 16:15 WIB

Kasus Suap, KPK Periksa Ketua KPU dan Anggota DPRD Tapteng

Rep: C62/ Red: Djibril Muhammad
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memangil saksi dari berbagai profesi terkait penyidikan tindak pidana korupsi dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik memanggil lima saksi untuk dimintai keterangan untuk tersangka Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Radja Bonaran Situmeang.

Saksi yang diperiksa di antaranya, Bakhtiar Ahmad Sibarani sebagai Anggota DPRD Tapteng, Dewi Elfriana sebagai Ketua KPU Tapteng, Irham Buana Nasution sebagai Dosen UMSU Medan dan Daniel Situmeang sebagai anggota polri. "Mereka diperiksa untuk tersangka RBS," kata Priharsa.

Sesuai fakta persidangan Raja Bonaran Situmeang terbukti menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Sebab, nama Bonaran muncul dalam amar putusan Akil pada perkara suap Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih.

Dalam putusan itu disebutkan Raja Bonaran terbukti menyuap bekas politikus Golkar itu sebesar Rp 1,8 miliar. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan pelaksanaan pemilukada di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Atas suap itu, Pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung.

Saat perkara permohonan keberatan itu diproses di MK, Akil disebut menelepon seseorang bernama Bakhtiar dan menyampaikan agar memberi tahu Bonaran untuk menghubungi Akil.

Melalui Bakhtiar, Bonaran menyanggupi dan menyetor duit ke Akil. Padahal saat itu Akil tidak menjadi anggota hakim panel. Panel untuk sengketa pemilukada Tapanuli Tengah saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement