Jumat 22 Aug 2014 05:35 WIB

Buruh Tolak Revisi Perda Ketenagakerjaan

Rep: C65/ Red: Julkifli Marbun
Aksi buruh (ilustrasi)
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Aksi buruh (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Pembahasan revisi Perda No 6 Tahun 2012 tentang ketenagakerjaan harus dihentikan. Untuk itu puluhan aktivis buruh di kota Cimahi mendatangi Gedung DPRD Kota Cimahi, Kamis (21/8).

Hal itu dikatakan Edi Supardi, selaku ketua Konfederensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Cabang Cimahi. Menurutnya, dasar penolakan revisi perda ketenagakerjaan yaitu karena buruh sebagai pemangku kebijakan tidak diajak berdiskusi dalam pembuatan draft perda.

"Buruh sangat berkepentingan dengan perda tersebut tapi tidak dilibatkan dalam memberi pandangannya," kata dia, Kamis (21/8).

Apalagi, masa jabatan anggota legislatif yang hanya dalam hitungan hari akan menjadikan pembahasan perda tersebut tidak maksimal karena adanya keterbatasan waktu. Banyaknua kebutuhan buruh yang belum terakomodir dalam perda tersebut seperti perubahan jaminan kesehatan dari Jamsostek ke BPJS Kesehatan, hak pensiun buruh, tunjangan hari raya (THR), dan status pekerja alih daya.

"Kami menginginkan perda ketenagakerjaan yang berkualitas dan mengakomodir kepentingan masyarakat buruh," ujar dia.

Sinkronisasi dengan peraturan Mendagri terbaru juga perlu dilakukan. Dia mebjelaskan, jangan sampai perda di Cimahi lebih buruk dibanding di Maluku atau daerah lain. Padahal, industri di Cimahi mampu mengirimkan produknya ke wilayah tersebut.

"Cimahi itu bisa mengirim produk keluar seperti Maluku, jangan sampai justru perda di Cimahi justru lebih buruk," kata dia.

Buruh berharap, revisi perda ketenagakerjaan di Kota Cimahi harus lebih baik. Namun, keterbatasan masa bakti anggota legislatif dikhawatirkan pembahasan seadanya dan ditetapkan dengan cara dipaksakan.

"Kami ingin kualitas perda lebih baik. Pembahasan perda minta dihentikan, jangan ada istilah dipaksakan sehingga tidak berkualitas dan merugikan buruh," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus 9 DPRD Kota Cimahi, Asep Jaya Wijaya mengatakan, saat ini pihaknya tengah membahas dua raperda, yaitu revisi perda ketenagakeraan dan juga raperda izin reklame. Namun, diakui Asep karena keterbayasan waktu, untuk saat ini pihaknya fokus menyelesaikan perda reklame sehingga akan menunda pembahasan raperda ketenagakerjaan.

"Kami baru bekerja dan terbelenggu waktu yang terbatas," kata dia.

Dia juga mengakui, dalam perancangan perda ketenagakerjaan itu pihaknya belum menampung atau melakukan pembicaraan dengan buruh. Nantinya, pembahasan revisi perda ketenagakerjaan dijelaskan Asep akan dibahas oleh pansus baru yang akan dibentuk oleh anggota dewan baru.

"Nanti akan dibentuk pansus baru karena anggota pansus yang sekarang tidak semua terpilih menjadi anggota legislatif yang baru," ungkap Asep.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement