REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinantikan kesaksiannya sejak siang tadi, justru tak banyak yang dapat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta gali dari saksi kasus Hambalang, Nazaruddin. Di persidangan dengan terdakwa Anas Urbaningrum ini, Nazar hanya bersaksi beberapa saat sebelum akhirnya memohon agar sidang ditunda.
“Yang mulia, saya sedang tak enak badan, saya ijin untuk minum,” kata Nazar di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis (21/8).
Menimbang malam yang kian larut, dan persidangan juga sudah berjalan nyaris 12 jam lamanya, Majelis Hakim memutuskan agar sidang ditunda. “Sidang akan dilanjutkan Senin (25/8),” kata Ketua Majelis Hakim Haswandi.
Ini bukan keluhan pertama yang Nazar utarakan sejak beberapa menit duduk di kursi saksi. Sesaat sebelumnya, Nazar juga sempat menyatakan terganggu dengan para pengunjung sidang. Keluhan ini disampaikan Nazar atas aksi pengunjung sidang yang kerap menyoraki eks Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat (PD) itu tiap kali mengeluarkan pernyataan.
Dari mulai keterangannya yang menyebut Anas ingin menjadi presiden, Anas mendirikan Permai Grup untuk mengumpulkan modal, hingga Anas disokong dana Rp 97 miliar agar dapat menjadi Ketua Umum (Ketum) PD, semua diteriaki ‘buuu’. Namun untuk keluhan tersebut, Majelis Hakim tak mengindahkannya, dan meminta Nazar untuk tetap bersaksi hingga akhirnya sidang ditunda.
Usai diputuskan agar sidang ditunda, Nazar yang sebenarnya sudah sempat mangkir dari sidang ini kemudian langsung keluar Gedung Pengadilan Tipikor. Dia kembali masuk mobil terpidana yang akan membawanya ke tempat selama ini ia ditahan yakni, Lapas Sukamiskin.