Kamis 21 Aug 2014 22:31 WIB

Polisi Gerebek Tempat Judi 'Online' di Batam

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim gabungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melakukan penggerebekan di sebuah diskotik di Batam yang diduga dijadikan tempat perjudian dalam jaringan atau "online".

"Pada Kamis, 21 Agustus sekitar pukul 02.30 WIB, tim gabungan Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penggerebekan di tempat yang diduga terjadi tindak pidana perjudian 'online'," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ronny menyebutkan bahwa penggerebekan itu dilakukan petugas Kepolisian di ruang karaoke Diskotik Planet 3 Club, Nagoya City Centre Phase II Blok B No 88, Batam.

Ada tiga ruang karaoke yang digerebek dalam diskotik tersebut, yaitu "Room" (ruang) nomor 205, 211, dan 215. Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku, kata Ronny, adalah menyelenggarakan perjudian Bola Pingpong dengan menebak angka atau warna dari bola pingpong yang dikocok secara online via komputer.

Jadi, para pemain memberi uang taruhan pada wasit. Lalu wasit akan menunjukkan komputer yang tersedia di 'room' karaoke dan menghubungkan ke internet dengan membuka website www.fireball.tw dan memasukan 'user ID' dan 'password'. 

"Cara mainnya, pemain akan mendapat tambahan poin apabila menang, dan poin akan berkurang atau hilang apabila kalah," kata dia. 

Menurut Ronny, sejauh ini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang, dimana tujuh diantaranya diduga sebagai pelaku judi "online". Ketujuh orang itu adalah RC, SNDR, Jocky, Nur, Gun, Hrmn, Jenny.

"Dan tujuh orang lainnya masih berstatus saksi, yaitu dua orang petugas, dan lima orang bernama Ros, Aurel, Irma, Sus, Suh," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang disita oleh pihak Kepolisian dari tempat kejadian perkara (TKP), antara lain uang sejumlah Rp 56 juta, dua laptop, tujuh CPU komputer, CCTV, enam lembar "room card", struk pembayaran BCA Card, buku data dan absensi karyawan, daftar tamu, 15 unit telepon seluler.

Para pelaku dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 6-12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement