Kamis 21 Aug 2014 19:19 WIB

Din Syamsuddin: Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat

Rep: c91/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana sidang pembacaan putusan sengketa Pemilihan Presiden yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, Jakarta, Kamis (21/8).
Foto: antara
Suasana sidang pembacaan putusan sengketa Pemilihan Presiden yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, Jakarta, Kamis (21/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsudin, menyatakan, segala keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Menurutnya konstitusional harus ditegakkan.

"MK merupakan lembaga penegak konstitusional, maka apapun hasil akhirnya terkait Pilpres harus diterima sesuai pandangan Islam," katanya kepada wartawan, dalam Konferensi Pers di Gedung Dakwah Pusat Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis (21/8).

Menurutnya dalam setiap kekuasaan ada dimensi Illahi, yang harus diyakini. Ia menjelaskan, demi membangun bangsa besar ini menuju keadilan serta kemakmuran, tak perlu ada pertentangan dan perpecahan.

Ia berpendapat, apapun keputusannya, merupakan hasil maksimal dan prestasi bangsa dalam pembelajaran demokrasi. "Meski nanti MK putuskan pemilu ulang, kita tetap akan dukung," ujarnya.

Selanjutnya, untuk mencegah perseteruan antara dua kubu, usai putusan akhir MK, ia bersama tokoh lintas agama lainnya, berencana melakukan rekonsiliasi, mendamaikan, serta silahturahim antar kedua pasangan capres dan cawapres. Ia berharap pada September mendatang, rekonsiliasi nasional sudah bisa diadakan, dalam rangka merajut kebersamaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement