Kamis 21 Aug 2014 15:00 WIB

Persidangan Kasus Perbudakan akan Jalani Putusan Sela

Rep: c74/ Red: Joko Sadewo
Perbudakan (Ilustrasi)
Foto: AFP
Perbudakan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kasus Perbudakan dengan Tersangka Muty Situmorang saat ini telah memasuki babak baru. Persidangan dilaksanakan di PN Bogor dengan agenda pembacaan tanggapan eksepsi kuasa hukum Muty Situmorang, Henri Lumban Raja.

Dalam eksepsinya Henri menyebut bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak memenuhi syarat formil. "Eksepsi yang diajukan tidak benar, surat dakwaan sudah diuraikan secara jelas, cermat dan lengkap," kata Jaksa Penuntut Umum Imelda dalam pembacaannya menanggapi eksepsi kuasa hukum Muty Sitomorang,  (21/8).

Jaksa Imelda mengatakan kesalahan ketik tidak mempengaruhi isi esensi dakwaan. Imelda meminta kepada Majelis Hakim untuk semua menolak keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum. Ia juga meminta agar Hakim menyatakan surat dakwaan telah dibacakan telah memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Imeda juga menyatakan agar Majelis Hakim dan hukum terdakwa melanjutkan sidang dan melihat pokok perkara dengan melihat barang bukti dan visum yang ada. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Edy Pramono ini Imelda juga meminta sidang dilanjutkan agar kasus ini tidak berlarut-larut dan bertele-tele. Pada tanggal 1 Januari 2014 Hakim Edy Pramono akan memutuskan putusan sela.

Sebelumnya Muty Sitomorang didakwa dengan dakwaan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang berupa penyekapan, pengekangan kemerdekaan  dan penampungan orang, serta pelecehan seksual, juga kekerasan dalam rumah tangga.

Muty Sitomorang diduga melakukan kekerasan fisik kepada asisten Rumah Tangga dan anak-anak. Pasal dalam dakwan tersebut antara lain Pasal 2 UU TPPO, Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT, Pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement