REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Anggota Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk dua pelaku pencuri mobil yang kerap beraksi di Jakarta dan Jawa Barat pada Selasa (19/8). Tersangka yang diketahui bernama Amin (34 tahun) dan Alam (38 tahun), disergap di dua lokasi berbeda, di Palmerah, Jakarta Barat dan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari tertangkapnya Amin terkait kasus pencurian mobil dari garasi salah satu perusahaan di Jalan Agung Niaga Blok G VI Nomor 1 Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Ahad (10/8) lalu.
”Dari keterangan Amin kemudian mengarah kepada (anggota) kelompok lainnya,” kata Herry, Rabu (20/8).
Dikatakannya, berdasarkan pengakuan Amin yang disampaikan kepada petugas, tersangka Amin mengaku dirinya sering mencuri dengan sasaran mobil mewah, dan selalu bersama Alam yang tinggal di Johar Baru. Dari keterangan tersebut, petugas berhasil mengamankan Alam.
”Kita masih mengembangkan kasus ini karena kami menduga ada tersangka lain selain dua tersangka yang telah kami amankan,” ujar Herry.