Kamis 21 Aug 2014 11:36 WIB

Polisi Tempatkan Pendemo MK di Ring Tiga

Rikwanto
Foto: Republika/Rakhmawaty
Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Aparat Polda Metro Jaya menempatkan pendemo sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon Presiden dan calon Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) pada titik pengamanan ring tiga dengan jarak radius sekitar 300 meter hingga 1.000 meter.

"Untuk pengunjuk rasa hanya diperbolehkan hingga ring tiga yaitu sekitar Patung Kuda, Kedubes AS, Pertamina dan Harmoni," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis (21/8).

Rikwanto mengatakan massa yang diperkenankan masuk ring satu dan ring dua harus memiliki tanda pengenal khusus dari MK untuk menghadiri sidang putusan.

Rikwanto berharap masyarakat ikut serta menjaga situasi dan keamanan di wilayah Jakarta dan sekitarnya saat dan setelah putusan MK soal PHPU capres dan cawapres.

Rikwanto menyebutkan sebanyak 3.500 personel bertugas mengamankan sidang putusan tersebut.

Secara keseluruhan petugas gabungan yang bersiaga mengamankan saat sidang putusan PHPU capres dan cawapres mencapai 29.000 personel, termasuk 2.100 petugas Brimob dari sembilan Polda yang diperbantukan ke Jakarta.

Perwira menengah kepolisian itu menambahkan petugas kepolisian telah mensterilkan pengamanan di sekitar MK sebelum sidang berlangsung.

Petugas kepolisian lalu lintas juga telah mengalihkan arus kendaraan yang melintasi Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat sejak Kamis pagi, guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas.

Tjahjo lantas menekankan, "Saya sebagai Sekjen PDI Perjuangan, Ketua Tim Pemenangan Jokowi-JK yakin bahwa kerja KPU sudah sangat profesional, sangat baik melaksanakan konstitusi terkait dengan Pilpres 2014."

Kalau ada pelanggaran dalam penghitungan suara dan inventarisasi, menurut Tjahjo, sudah dilakukan secara berjenjang dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) sampai KPU Provinsi sebelum diputuskan KPU Pusat yang semuanya sudah disampaikan terbuka kepada para hakim MK dalam persidangan terbuka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement