Kamis 21 Aug 2014 11:09 WIB

KPU NTB Siap Patuhi Putusan MK dan DKPP

Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat menegaskan akan menerima dan siap mematuhi apapun hasil keputusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa Pemilu Presiden yang di jadwalkan akan diputuskan hari ini (21/8).

Komisioner KPU NTB Bidang Sosialisasi dan Pendidikan SDM, Agus di Mataram, Kamis, mengatakan, pihaknya sangat patuh dan tunduk terhadap undang-undang dan negara. Oleh karenanya, apapun hasil keputusan MK nantinya, pihaknya sangat menghormati dan akan siap melaksanakannya.

"Jadi apapun yang diputuskan oleh MK kami akan menerima itu semua, karena bagaimanapun putusan MK itu mengikat dan harus dilaksanakan," tegas Agus.

Begitu juga dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang juga akan memberikan putusan terkait dugaan pelanggaraan kode etik penyelenggara pemilu yang dilaporkan pula oleh pasangan Prabowo-Hatta.

Meski demikian, ia memaklumi segala konsekuensi yang di terima KPU. Namun, jauh sebelum itu segala mekanisme terkait persoalan ataupun penyelesaian hasil penghitungan suara sudah diselesaikan di masing-masing tingkatan, mulai di desa, kecamatan, kabupaten, provinsi begitu juga sampai tingkat pusat.

Namun, jika belum selesai secara undang-undang dan konstitusi negara ada pada MK yang akan menyelesaikan. Untuk itu, pihaknya mengajak semua pihak untuk sama-sama menunggu apa hasil yang akan diputuskan MK maupun DKPP.

NTB sendiri, merupakan salah satu daerah yang juga digugat kubu Prabowo-Hatta ke MK. Meskipun, pasangan nomor urut satu ini pada Pemilu Presiden 9 Juli 2014, menang mutlak dengan perolehan suara sebanyak 1.844.178 atau 72,45 persen. Sedangkan, Jokowi-JK meraih suara sebanyak 701.238 atau 27,54 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement