Kamis 21 Aug 2014 09:49 WIB

KPK: Putusan MK Bisa Kembalikan Kehormatan MK

Rep: c83/ Red: Esthi Maharani
Suasana sidang gugatan Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Suasana sidang gugatan Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengatakan keputusan yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK ) dalam sengketa pilpres tahun ini dapat menjadi cara bagi MK untuk memulihkan kembali nama institusi tersebut setelah mantan ketuanya, Akil Mochtar tertangkap karena kasus suap pilkada Banten.

"Keputusan yang disampaikan MK dapat mengembalikan marwah, kewibawaan dan kehormatan MK sebagai The Guardians of Constitution and The Guardian of Justice for Voters and election," ujar Bambang dalam rilis yang diterima Republika (21/8).

Ia menambahkan, KPK juga meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) dapat membuat keputusan yang terbaik dalam sengketa pilpres tahun ini. Hal tersebut dapat dilihat dari sikap profesional, prudensial dan fairness yang diperlihatkan MK pada seluruh proses penanganan sengketa pilpres 2014.

"KPK juga berharap agar siapapun akan menghormati putusan MK ini karena sifat putusannya final dan mengikat sekaligus membuktikan tingkat maturitasnya sebagai negarawan sejati," ujarnya.

Ia meminta agar semua elemen masyarakat bersatu pasca putusan MK untuk membangun gerakan sosial anti korupsi. Gerakan tersebut berbasis pada sikap dan perilaku amanah serta berintegritas dalam menjalankan mandat kewenangannya sebagai penguasa.

"Rakyat akan terlibat aktif untuk memastikan agar penggunaan kewenangan dari kekuasaan yang dijalankan hanya untuk kepentingan dan kemaslahatan rakyat saja," paparnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement