REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Subdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan dua orang berkewarganegaraan Nigeria, Mallo Gombo (M) alias Peter Nwan Kwo dan Vincent Enwere Anuma (V) alias Casey. Keduanya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan memalsukan website Bank Mandiri.
"Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk dilakukan pengembangan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto, Rabu (20/8).
Dikatakannya, anggota mengamankan tersangka M di Hotel wilayah Jakarta Timur. Sedangkan untuk tersangka V, ditangkap di salah satu apartemen di wilayah Tangerang.
Kepala Subdit (Kasubdit) Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto, menjelaskan modus penipuan dua warga asing itu, pertama tersangka memalsukan website resmi Bank Mandiri. Selanjutnya, tersangka mengirimkan link kepada calon korban melalui surat elektronik (e-mail) secara acak.
"Tersangka, mengirimkan link website resmi Bank Mandiri agar calon korban memasukkan username dan passwordnya," ujar Didik.
Ia melanjutkan dalam kiriman e-mail tersebut, tersangka mengaku sebagai petugas resmi Bank Mandiri dan akan memperbaharui data nasabah. Dididk menjelaskan salah satu korban yang tertipu, membuka link tersebut dan memasukkan username dan password lalu terekam pelaku.
Usai mendapatkan username dan password korban, tutur Didik, tersangka menghubungi korban menggunakan kode 021 (wilayah Jakarta) mengaku sebagai pegawai Bank Mandiri untuk meminta nomor 'token' korban.
"Setelah mendapatkan nomor token, tersangka langsung mentransfer uang sebesar Rp 100 juta dari rekening korban ke rekening penampung," kata Didik.
Didik mengungkapkan pihaknya mencatat ada tiga korban yang berhasil ditipu oleh kedua tersangka dengan total kerugian mencapai Rp 300 juta. Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua telepon genggam, dua buku tabungan dan dua kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri.