Rabu 20 Aug 2014 20:35 WIB

151 Ha Tambak Udang Mati Suri

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Esthi Maharani
Petambak udang (ilustrasi)
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Petambak udang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, menggandeng perusahaan umum perikananan Indonesia (Perindo), untuk menyelamatkan lahan tambak yang terbengkalai (//iddle//). Sedikitnya, 151 hektare lahan tambak terbengkalai yang tersebar di area pertambakan Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budidaya (BLUPPB) Karawang, Jawa Barat.

Kepala BLUPPB Kabupaten Karawang, Supriyadi, mengatakan, lahan tambak //iddle// tersebut merupakan eks tambak inti rakyat (TIR). Zaman pemerintahan orde baru, budidaya udang mendapat perhatian. Pemerintah, kemudian memberikan hak garapan lahan tambak tersebut ke petambak penggarap (plasma).

"Tetapi, sejak 1997 sampai sekarang status plasma itu digantung," ujar Supriyadi, kepada //Republika//, Rabu (20/8).

Akibat kondisi itu, plasma TIR tersebut kesulitan dalam mengembangkan usahanya. Bahkan, kondisi perekonomian mereka semakin terpuruk seiring dengan jatuhnya kejayaan budidaya udang.

Dampaknya, 151 hektare tambak itu digadaikan oleh petambak penggarap ke pihak ketiga. Padahal, lahan tersebut masih milik negara. Sampai saat ini, sistem pergadaian itu masih berjalan. Sebab, para plasma tersebut tak mampu menebus lahan tambak yang mereka gadaikan.

Karena itu, pemerintah melalui Dirjen Budidaya Perikanan menggandeng sejumlah pihak untuk menyelematkan //eks// TIR tersebut. Salah satu pihak yang bersedia menebus lahan yang telah digadaikan itu, yakni Perindo.

Dari 151 hektare lahan itu, lanjut Supriyadi, Perindo membidik 30 hektare lahan. Selain Perindo,ada juga pengusaha dan gabungan petambak lainnya. Totalnya, lahan yang barus ditebus dari perjanjian gadai menggadai itu sekitar 50 hektaran.

"Sisanya, akan terus kami tawarkan ke semua pihak yang mau berinvestasi di sektor ini," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement