Rabu 20 Aug 2014 19:36 WIB

Bonaran Situmeang Tersangka Suap Sengketa Pilkada

Rep: C62/ Red: Djibril Muhammad
Bonaran Situmeang
Bonaran Situmeang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Tapanuli Tengah, Radja Bonaran Situmeang (RBS) resmi ditetapkan sebagai tersangka sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

KPK menetapkan tersangka kepada Bonaran dengan menggunakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomer 20 thn 2001.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan, penetapan tersangka kepada Bonaran setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (19/8) kemarin.

"Yang akhirnya penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan kemudian disimpulkan bahwa RBS selaku Bupati Tapanuli tengah sebagai tersangka," kata Johan kepada wartawan di kantor KPK, Rabu (20/8).

Setelah resmi menetapkan tersangka, kata Johan, penyidik KPK langsung berangkat ke Tapanuli untuk melakukan penggeledahan di kediaman dan kantor Bupati Tapanuli. "Sampai saat ini penyidik masih melakukan penggeledahan," ujarnya.

Johan menyampaikan, kantor Bupati Tapanuli Tengah itu ada di Jl Ferdinan Lambon Tobing Nomor 18, Tapanuli Tengah. Sementara rumah dinas Bupati ada di Jl MH Sitorus, Nomor 4, Sibolga, Sumatra Utara.

Meskipun telah dikenakan pasal suap, KPK belum memastikan berapa nilai pasti uang suap yang diberikana kepada Akil Muctar. "Belum ada, belum sampai ke saya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement