REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada Kamis (20/8) ada dua putusan penting yang menyangkut pemilihan presiden dan wakil presiden. Di hari itu, Mahkamah Konstitusi akan memberikan putusan terkait gugatan pilpres yang diajukan oleh pasangan Prabowo-Hatta.
Tak hanya MK, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilaporkan pula oleh pasangan Prabowo-Hatta.
Menanggapi hal tersebut, anggota Tim Perjuangan Merah Putih Andre Rosiade optimistis permohonan pasangan Prabowo-Hatta di MK akan terkabul. Melihat jalannya persidangan, ia menilai, kemungkinan mahkmah akan mengabulkan pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Dalam petitum (tuntutan) ada permohonan mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Diskualifikasi tunggu, kalau dapat barang bukti, diskualifikasi Jokowi. Nantilah. Lihat saja nanti," ujar dia, Rabu (20/8).
Selain putusan MK, pada hari yang sama DKPP pun akan memberikan putusan terkait laporan pasangan Prabowo-Hatta tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
"Kita berharap DKPP memutuskan yang seadil-adilnya, sejujur-jujurnya dan menunjunjung nilai kebenaran," kata dia.