REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pegawai Kementerian Agama, Andri Alphen dan Tri Budi, Rabu (20/8).
Andri dan Tri akan diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang sudah menyandera mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharaa Nugraha mengatakan, selain pegawai Kementerian Agama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dari pihak swasta.
Mereka di antaranya, Diding Saefudin Zuhri, Idham Kholid Rofiuddin, dan Yayat Hidayat Majid dan Usuf Ismail.
"Semuanya diperikaa sebagai saksi untuk Suryadharma Ali," kataPriharsa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaran ibadah haji di Kementerian Agama.
SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.