Selasa 19 Aug 2014 16:08 WIB

2.682 Industri Rokok Tidak Taat Aturan

Rep: C60/ Red: Djibril Muhammad
Peringatan gambar di kemasan rokok.
Foto: Twitter
Peringatan gambar di kemasan rokok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 2.682 industri rokok belum menyertakan gambar peringatan pada bungkus rokok. Padahal penerapan Pictorial Health Warning/ PWH tersebut merupakan kewajiban industri rokok.

Dari 3.555 item rokok, hanya 873 item atau sebanyak 24.56 persen yang mematuhi aturan main dari pemerintah. Sementara sisanya 75.44 persen masih belum mengikuti aturan tersebut.

Angka tersebut merupakan hasil pengawasan BPOM terhadap 291 sarana perindustrian rokok sejak akhir Juni lalu. Sebanyak 214 produsen rokok, 40 distributor, 35 retail dan 2 importir telah diaudit BPOM hingga pertengahan Agustus.

BPOM, sebagai lembaga pengawas tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan tindakan hingga menghentikan kegiatan produksi dan mencabut izin edar. "Itu di luar kewenangan BPOM," ujar Kepala BPOM, Roy Sparrringa, kepada Republika, Selasa (19/8).

Sebab menurut PP 109 Pasal 60 , kewenangan BPOM hanya berhenti pada melakukan teguran lisan, teguran tertulis, meminta penarikan produk, meminta penghentian sementara kegiatan produksi dan menulis rekomendasi penindakan lebih lanjut kepada instansi terkait.

Sementara itu, lembaga terkait yang ditunjuk untuk menerima rekomendasi dari BPOM belum terbentuk. "Lembaganya masih dalam proses," kata Roy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement