Selasa 19 Aug 2014 16:32 WIB

Polresta Yogyakarta Tangkap Empat Mahasiswa Pengguna Narkoba

Narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Jajaran Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menangkap empat mahasiswa tersangka penyalahguna narkoba jenis ganja di tempat yang berbeda dengan menyita total ganja 623,2 gram.

"Keempat tersangka yang berstatus mahasiswa saat ini adalah pengguna, terkait apakah juga mengedarkan masih akan kami dalami lagi," kata Kepala Polresta Yogyakarta, Kombes Pol Slamet Santosa dalam jumpa pres di Yogyakarta, Selasa.

Keempat tersangka yang berinisial RR (22), YN (22), MA (21). dan DY (24) seluruhnya berhasil ditangkap oleh jajaran Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol Topo Subroto pada Senin (11/8).

Penangkapan keempat tersangka tersebut, menurut dia, merupakan hasil pengembangan informasi aparat kepolsian dari masing-masing tersangka, sehingga berhasil terungkap seluruhnya.

Slamet mengungkapkan, adapun tersangka RR berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Nitikan, Umbulharjo, Yogyakarta. Dari tersangka berhasil disita barang bukti berupa ganja seberat 68,2 gram.

Selanjutnya, setelah mendapatkan informasi dari tersangka RR, aparat melanjutkan penggeledahan tersangka YN di rumah kost di kawasan di Jalan Kaliurang KM 5, Depok, Sleman. Dari kamar kost tersangka kepolsian berhasil menyita ganja 284 gram.

Tersangka MA dan DY akhirnya juga tertangkap di rumah kost di Jalan Kaliurang. Kepolisian berhasil menyita lima puntung ganja seberat 1,4 gram, dan satu buah kotak sepatu berisi ganja seberat 88,2 gram.

Menurut Slamet, para pelaku mendapatkan ganja dari seorang pengedar di Jakarta dengan melakukan pembayaran dengan mentransfer langsung ke rekening pengedar.

Keempat tersangka, kata dia, akan dikenakan pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman masing-masing kurungan penjara maksimal 12 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement