Selasa 19 Aug 2014 14:31 WIB

Koalisi Perempuan Ajukan UU MD3 ke MK

Rep: c75/ Red: Mansyur Faqih
Suasana Sidang Paripurna DPR
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Suasana Sidang Paripurna DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi untuk Kepemimpinan Perempuan telah mendaftarkan permohonan uji materi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/8). 

Mereka menganggap terdapat perbedaan signifikan pada revisi UU MD3 yang baru. Misalnya, frase penghapusan memerhatikan keterwakilan perempuan. 

Mereka mengajukan pasal 97 ayat 2 tentang ketentuan pimpinan komisi, pasal 104 ayat 2 tentang pimpinan badan legislasi, pasal 109 ayat 2 tentang pimpinan badan anggaran, pasal 115 ayat 2 tentang pimpinan BKSAP, pasal 121 ayat 2 tentang mahkamah kehormatan dewan.

Kemudian pasal 152 ayat 2 tentang pimpinan BURT dan pasal 158 ayat 2 tentang pimpinan panitia khusus yang tidak mengatur tentang keterwakilan perempuan terhadap pasal 28D ayat 1 pasal 28H ayat 2 dan pasal 28J ayat 2 UUD 1945.

Jubir Koalisi Untuk Kepemimpinan Perempuan, Yuda Kusumaningsih mengatakan, DPR telah menghilangkan hak konstitusional perempuan dalam UU MD3. Padahal, perempuan sebagai warga negara mempunyai hak yang sama untuk bidang politik dan Hukum. 

"Entah bagaimana, yang jelas anggota dewan, mereka berkonspirasi menghilangkan kata-kata keterwakilan perempuan dari seluruh pasal dan ayat yang ada di UU MD3 yang lama," ujar aktivis Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan itu, Selasa (19/8).

Sebelumnya, kata dia, dalam UU Nomor 27/2009 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 17/2014, terdapat frase dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada pasal 101 ayat 2, pasal 106 ayat 2, pasal 119 ayat 2, pasal 125 ayat 2, pasal 132 ayat 2, pasal 138 ayat 2. 

Namum, revisi UU MD3 yang baru menutup ruang keterlibatan perempuan dalam bidang pembangunan. "Ini masalah yang serius. Sedangkan masalah perempuan sangat luar biasa. Keterlibatan perempuan dalam bidang pembangunan itu dihambat," ungkapnya. 

Yuda mengatakan selama pembahasan UU MD3 terkesan tertutup. Sehingga sulit untuk dipantau. "Kita melakukan pemantauan sulit karena tertutup. Anggota pansus (UU MD3) saja tidak tahu pasal itu hilang," katanya. 

Dalam permohonannya, koalisi meminta pasal-pasal dalam UU MD3 dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai ketentuan tersebut juga memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Serta mempercepat persidangan karena 1 Oktober sudah dilakukan pengisian jabatan pimpinan DPR. 

"Permintaan (kami) beberapa pasal yang mengatur alat kelengkapan dewan dikembalikan kepada yang lama harus ada keterwakilan perempuan," katanya. 

Koalisi untuk Kepemimpinan Perempuan terdiri dari Khofifah Indar Parawansa, Rieke Diah Pitaloka, Aida Fitayala Sjafri Hubeis, Yuda Kusumaningsih, Lia Wulandari, Yayasan Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan, Perludem dan Perkumpulan Mitra Gender. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement