REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdid III Sumber Daya Lingkungan Hidup (Sumdaling) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan tempat penampungan dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin berupa oli bekas di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
"Modus mereka dengan membeli oli bekas dari kapal laut ditampung di tangki. Lalu dijual ke pabrik di Jakarta, Bogor dan Sukabumi untuk bahan bakar tungku atau perapian proses produksi," kata Rikwanto di Marunda, Jakarta Utara, Selasa (19/8).
Dikatakannya, pada tempat penampungan tersebut, ada lima perusahaan yang mengelola dan menampung oli bekas dari kapal-kapal yang beroperasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kelima perusahaan tersebut yaitu PT HB yang dikelola oleh MB, PT PM dikelola oleh AB alias WW, PT GB dikelola oleh P. Lalu PT BS dikelola oleh AS, dan PT JY yang dikelola oleh S.
Berdasarkan pantauan Republika, tempat penampungan itu berupa sebidang tanah seluas kurang lebih satu hektar berisi beberapa kontainer, drum, dan tangki-tangki penampung oli bekas.
Rikwanto menjelaskan, hasil dari laboratorium Mabes Polri dan saksi ahli Subdit limbah B3 dari Kementrian Lingkungan Hidup, oli bekas dinyataka tidak memenuhi standar keamanan.
Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi antara lain, sembilan tangki penyimpanan berkapasitas 16 ribu liter, 11 kontainer berkapasitas 48 ribu liter, empat mesin pompa, satu mobil truk untuk mobilitas, 25 drum bekas dan oli bekas beracun sekitar 190 ribu liter.