Selasa 19 Aug 2014 12:33 WIB

Taksi Mewah Uber Seperti Angkutan Gelap

Rep: c63/ Red: Esthi Maharani
Uber
Uber

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang taksi mewah Uber beroperasi. Alasannya mereka tak memiliki izin resmi dan telah meresahkan jasa angkutan lainnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan keberadaan taksi mewah tak berizin telah merugikan angkutan taksi yang ada di Jakarta. Bahkan, Ahok mengkategorikan layanan taksi mewah tersebut seperti halnya angkutan gelap.

"Kalau mau taat UU, itu (taksi) harus distop. Gak adil untuk perusahaan taksi bayar pajak, Kalau pakai asas keadilan, apa mau bikin semua taksi ini bangkrut?" ujar Ahok, Selasa (19/8).

Selain itu pula, karena tidak jelasnya kepemilikan layanan taksi tersebut, Ahok mengkhawatirkan akan berdampak ke masyarakat pengguna mobil mewah tersebut. Sebab, tidak ada jaminan keamanan dan keselamatan dari operasional mobil tersebut.

"Kalo terjadi sesuatu yang enggak diharapkan, tanggung jawab siapa kalau kamu dirugikan? Kamu bisa lacak ga? Kantornya enggak jelas, gak ada SIUP," katanya.

Jika pengelola layanan taksi tersebut ingin tetap beroperasi di Jakarta, Ahok dengan tegas menginstruksikan agar pengelola segera mengurus izin operasional sesuai prosedur yang berlaku.

"Kalau mau usaha di Indonesia ya mesti bayar pajak, kalau enggak ya melanggar peraturan juga melarikan pajak juga. Mesti tangkep kalau ada mobil-mobil seperti itu. Gampang tangkapnya, jebak aja tinggal install aplikasi, pesen," ujarnya.

untuk diketahui, taksi mewah Uber tak hanya berulah di Jakarta. Jasa mobil yang mulai beroperasi di Jakarta sejak Rabu (13/8) lalu itu pernah meresahkan serikat angkutan taksi di beberapa kota di dunia. Bahkan keberadaan jasa mobil yang berasal dari Amerika tersebut, juga sempat menimbulkan gejolak demonstrasi serikat pengemudi taksi di London, Inggris dan Milan, Italia pada Juni lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement