REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Beroperasinya angkutan taksi mewah Uber di Jakarta meresahkan sebagian pihak. Pasalnya, jasa angkutan mobil mewah yang beroperasi di kawasan SCBD Sudirman dan Kuningan itu sampai saat ini tidak memiliki izin beroperasi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar menegaskan Pemprov DKI melarang beroperasinya taksi mewah tak berizin tersebut di Ibu Kota. Akbar mengungkapkan jasa pemesanan mobil mewah tersebut meresahkan angkutan umum lainnya yang memiliki izin resmi.
Sebab, meski secara fisik mobil mewah tersebut tidak seperti angkutan umum, namun secara pelayanan mobil mewah tersebut masuk kategori angkutan umum dengan adanya transaksi pembayaran.
"Keberadaan mereka (Uber) itu justru bisa mengganggu keberlangsungan angkutan umum yang resmi dan memiliki izin. Jadi, harus dihapus itu," kata Akbar.
Akbar mengatakan saat ini proses pelarangan beroperasinya taksi mewah tersebut sedang ditangani Dinas Perhubungan termasuk dengan salah satunya penutupan situs dan aplikasi pemesanan taksi mewah Uber.